jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait isu pemblokiran rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok.
Ia menegaskan selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu.
Yusril bahkan menegaskan bergerak cepat berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya guna mengusut kejelasan perkara tersebut.
Dia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut.
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dia menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, lanjut dia, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

4 hours ago
1














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)






