KPK Dalami Penerimaan 12 Miliar Ton Batu Bara dari Kang Duck Jai

4 hours ago 4

KPK Dalami Penerimaan 12 Miliar Ton Batu Bara dari Kang Duck Jai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KPK periksa saksi swasta terkait dugaan penerimaan 12B metrik ton batu bara oleh tersangka RW dalam kasus IUP Kukar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Saksi yang dipanggil adalah seorang pihak swasta Kang Duck Jai dan telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka berinisial RW.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan penerimaan 12B metric ton batu bara oleh tersangka Sdr. RW," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tambang batu bara tersebut diduga memberikan aliran dana kepada Rita Widyasari secara bersama-sama.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa Rita Widyasari mengutip pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara dari hasil eksplorasi berbagai perusahaan tambang di Kutai Kartanegara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tim penyidik menggunakan metode penelusuran aliran uang untuk melacak seluruh aset kejahatan ini. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK periksa saksi swasta terkait dugaan penerimaan 12B metrik ton batu bara oleh tersangka RW dalam kasus IUP Kukar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|