Komisi X DPR: Sistem Klaster Guru Bermasalah, PPPK & P3K PW Harus Dihapus dan Dilebur

3 hours ago 4

 Sistem Klaster Guru Bermasalah, PPPK & P3K PW Harus Dihapus dan Dilebur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) selama ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Dengan alasan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kepada pemerintah agar melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional dengan menghapus skema atau klaster guru, yang selama ini terdiri dari PNS, PPPK, dan P3K PW.

Dia mendesak agar mekanisme rekrutmen guru hanya digelar melalui satu jalur, yakni jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru, baik PPPK maupun PPPK Paruh Waktu menimbulkan tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan diskriminatif terhadap tenaga pendidik.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," kata Lalu di Jakarta, Senin.

Menurut dia, rekrutmen guru melalui jalur CPNS perlu dilakukan dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan nyata di masing-masing daerah.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa masih banyak guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk itu, dia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.

Sistem klaster guru yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|