jpnn.com, JAKARTA - Akademisi hubungan internasional Connie Rukandinie Bakrie menegaskan kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar, terutama di tengah pembahasan kerja sama akses militer asing oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Menurut Connie, dalam doktrin hukum udara internasional, prinsip utama tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago.
Dia menyebut Pasal 1 konvensi tersebut menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
"Berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum, ruang udara bersifat tertutup. Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses militer asing harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujar Connie.
Dia menilai pembahasan mengenai akses militer asing yang tengah menjadi sorotan publik mengandung risiko serius.
Menurut dia, isu tersebut bukan sekadar soal penempatan kapal perang, tetapi juga upaya memperoleh akses yang lebih luas dan strategis.
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress pada Rabu (29/4/2026) bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” di Jakarta Pusat.
Connie menjelaskan pemberian blanket clearance (izin menyeluruh) kepada militer asing tanpa mekanisme evaluasi kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman.

1 hour ago
3




















































