jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait perhitungan pajak daerah yang bertujuan mendorong peningkatan potensi daerah serta daya beli masyarakat.
Acara berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua, Bali, Rabu (13/11), dan dihadiri oleh pejabat serta pemangku kepentingan dari berbagai daerah.
Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat menekankan pentingnya acara ini sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai perhitungan pajak daerah di berbagai wilayah.
"Asistensi dan bimbingan ini diadakan untuk memperkuat pemahaman bersama dalam upaya meningkatkan potensi daerah melalui pengelolaan pajak yang efisien dan transparan,” jelasnya.
An’an juga menguraikan dasar hukum yang menjadi landasan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dia menekankan bahwa semua jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu perda yang menjadi acuan dalam pemungutan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 94 dalam undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, An’an menyebutkan bahwa rasionalisasi retribusi daerah dilakukan sebagai langkah efisiensi pelayanan publik yang diharapkan dapat mendukung investasi dan kemudahan berusaha di daerah, tanpa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berupaya agar retribusi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan investasi, sembari mempertahankan kontribusi PAD yang stabil,” ungkapnya.