jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus dugaan peredaran narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 7 tahun terhadap Ammar Zoni karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dilansir Antara, Kamis (23/4).
Selain memvonis Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi 5 terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
Dari 6 terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kudungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara terdakwa Asep Sarikin dan terdakwa Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman penjaga selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa Ardian Prasetyo dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa Andi Mualim alias Koandi dan terdakwa Muhammad Rifaldi dipidana selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

3 hours ago
3




















































