jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperkuat bukti kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) di Kabupaten Bima.
"Perkembangannya kami masih tahap melengkapi data kerugian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Senin (4/5/2026).
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB seiring proses penanganan perkara yang telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
"Ini sudah tahap pemberkasan, dan penyidik menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran TKDT periode 2019–2025, Polda NTB telah menetapkan satu tersangka berinisial IR.
Tersangka yang merupakan perempuan itu diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Bima dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti.
Endriadi menyebut puluhan dokumen hasil penyitaan saat ini tengah diperiksa, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka.

3 hours ago
2



















































