Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!

5 days ago 3

 Kalau Terbukti, Pecat!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/11). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi respons tegas soal dugaan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), dimintai uang damai Rp 50 juta oleh oknum polisi.

Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi dari Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

 Kalau Terbukti, Pecat!Guru SDN 4 Baito Supriyani usai diperiksa Bid Propam Polda Sultra.(ANTARA/HO.)

Nah, di awal kasus ini viral sempat heboh soal adanya permintaan uang damai kepada guru Supriyani agar kasus yang dituduhkan tidak dilanjutkan.

Kapolri Listyo pun memerintahkan penyidik membuka pengusutan soal kabar oknum polisi meminta uang damai Rp 50 juta, agar perkara guru Supriyani tidak berlanjut.

Jenderal Listyo bahkan tidak menutup kemungkinan oknum anggota Polri yang meminta uang kepada guru Supriyani akan dipecat apabila terbukti bersalah.

Kapolri menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta, atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata eks Kabareskrim Polri itu, Senin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan penyidik mengusut kasus guru Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh oknum polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|