jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado, Kamis (30/4). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini menjadi bagian dari proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kelima nama yang dipanggil penyidik. Mereka adalah Santi dan Jessy Purnamasari selaku mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado, Meryanti Cyndiana yang berstatus ibu rumah tangga, Vhalenthio Chandra yang merupakan karyawan PT Loco Montrado sekaligus mewakili korporasi tersangka, serta Kok Tjiap Bong selaku komisaris perusahaan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara BUMN tambang tersebut dengan pihak swasta pada 2017. KPK mendalami modus di mana hasil pengolahan anoda logam tidak sesuai dengan perhitungan semestinya, yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.
Perkembangan kasus ini mencatat sejumlah tersangka sebelumnya. KPK telah menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023. Selain itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, proses hukum terhadap Siman Bahar terhenti setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran yang bersangkutan dikonfirmasi meninggal dunia pada 13 April 2026. Meski tersangka perorangan meninggal, KPK memastikan perkara tetap berjalan dengan menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
Pemanggilan Komisaris Kok Tjiap Bong dan para pegawai menjadi langkah KPK untuk terus mengungkap keterlibatan korporasi dalam perkara ini secara tuntas. (tan/jpnn)

1 hour ago
2




















































