jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai memandang pelaporan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari kepada polisi tidak diperlukan.
Feri sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari. Foto : Ricardo/JPNN
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Menurut Natalius Pigai, opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Oleh karena itu, pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang berwenang.
Pigai menegaskan kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.

4 hours ago
3





















































