jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Resor Sukabumi mengabulkan permohonan penanggunan penahanan tersangka Gunawan Sadbor dalam kasus dugaan mempromosikan situs judi online.
Sebelumnya, Tiktokers Gunawan Sadbor yang berstatus sebagai tersangka ditahan di Rutan Mapolres Sukabumi. Satu pekan kemudian, penahanan Gunawan Sadbor ditangguhkan polisi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan penangguhan sementara Gunawan 'Sadbor' berdasarkan permintaan pihak keluarga tersangka.
"Penyidik mengabulkan penangguhan hukuman, dan ini sudah diatur dalam KUHP yang mana di sini ada permintaan dari tersangka maupun keluarganya," kata Aah saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
Aah menuturkan tidak ada alasan khusus polisi melepas tiktokers viral dari Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, itu.
"Jadi, tidak ada alasan khusus, ada permohonan dari tersangka dan keluarganya dan diatur dalam KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan Tiktokers asal Sukabumi Gunawan 'Sadbor' sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online.
Gunawan yang dikenal dengan joget sadbor itu ditangkap setelah mempromosikan situs judol saat tengah melakukan siaran langsung atau live pada akun pribadinya di TikTok.