Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks

5 days ago 2

Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Budi Arie Setiadi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Pramono Anung-Rano Karno menyayangkan pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang mengaitkan pihaknya dengan salah satu tersangka kasus judi online.

Sebelumnya, eks menkominfo itu menyampaikan ke publik bahwa salah satu tersangka adalah pimpinan tim sukses pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, ternyata nama yang disebut Budi Arie tidak terdaftar di tim pemenangan Pramono-Rano.

"Ihwal pernyataan Eks Menkominfo Budi Arie yang mengatakan bahwa tersangka kasus judi online inisial T saat ini menjabat Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Kampanye Mas Pram dan Bang Doel. Saya pastikan itu hoaks dan fitnah,” kata Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Mas Pram-Bang Doel, Aris Setiawan Yodi, di Jakarta, Senin (11/11).

Aris mengatakan bahwa ketua bidang media tim Pramono-Rano adalah Pangeran Siahaan yang sampai detik ini masih aktif sibuk melakukan kegiatan kampanye positif riang gembira.

“Bisa dicek SK (Surat Keputusan) Tim Pemenangannya Mas Pram-Bang Doel di KPU, bahwa tidak ada nama inisial T yang dimaksud dalam Struktur Tim Pemenangan Pramono-Doel," kata Aris.

Aris menyayangkan, untuk sekelas menteri, apalagi eks Menteri Kominfo yang beberapa tugas utama kementeriannya adalah memberantas hoaks atau berita bohong dan memberantas judi online, justru malah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait judi online dikaitkan dengan Pilkada Jakarta.

“Ada baiknya Pak Budi fokus untuk menjalankan tugas kesehariannya sebagai menteri koperasi saja, daripada sibuk menyebarkan hoaks," kata Aris.

Kubu Pramono Anung-Rano Karno menyayangkan pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang mengaitkan pihaknya dengan salah satu tersangka kasus judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|