Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap

5 hours ago 3

 Dia Sudah Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jonathan Frizzy. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengedaran vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Kabar ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary saat dihubungi awak media, Senin (5/5).

Ade Ary mengungkapkan mantan suami Dhena Devanka tersebut diamankan polisi sejak sore kemarin, Minggu (4/5) pukul 17.00 WIB.

Pesohor yang akrab disapa Ijonk tersebut ditangkap di Bintaro Akasia Blok HA, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore," kata Ade Ary.

Ade Ary enggan menjelaskan secara detail mengenai kronologi kasus yang menjerat aktor kelahiran 1982 tersebut.

Dia menyatakan Ijonk akan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Republik Indoenesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Dia sudah ditangkap. Sudah diamankan dan ditetapkan pasal itu," ujar Ade Ary.

Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengedaran vape yang mengandung obat keras.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|