jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi pada Senin (1/9).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Gus Yaqut.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
KPK berharap kesaksian Yaqut bisa membantu proses penyidikan.
Yaqut sudah datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Yaqut tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam.
Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa. KPK telah memeriksa mantan menag tersebut pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.