Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Bripka R dan Danyon Resimen IV Kompol K Terancam...

3 hours ago 1

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Bripka R dan Danyon Resimen IV Kompol K Terancam...

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Massa aksi saat bentrok dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online atau ojol pada Kamis (28/8), yakni Kompol K dan Bripka R dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dosa yang dibuat Kompol K dan Bripka R itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dalam ketentuan Polri.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.

“Kompol K jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

“Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” imbuh Brigjen Agus.

Dia mengatakan, personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ujar Agus.

Bripka R yang jadi soper rantis Brimob pelindas ojol, di sampingnya duduk Kompol K.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|