jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebutkan legislator yang dinonaktifkan oleh sejumlah fraksi masih memperoleh gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu, ya, terima gaji," kata Said menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Sebab, kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu, istilah nonaktif tak muncul dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said.
Diketahui, sejumlah fraksi di DPR menonaktifkan beberapa legislator setelah demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Misalnya, NasDem yang memutuskan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai legislator DPR RI.
Begitu pula PAN dan Golkar yang masing-masing menonaktifkan anggota DPR atas nama Eko Patrio serta Uya Kuya kemudian Adies Kadir.
Said mengatakan fraksi PDIP menghormati langkah partai lain di DPR yang menonaktifkan legislator setelah demonstrasi berujung ricuh.