Ketua Banggar: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Fraksi Tetap Menerima Gaji

3 hours ago 1

 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Fraksi Tetap Menerima Gaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebutkan legislator yang dinonaktifkan oleh sejumlah fraksi masih memperoleh gaji.

"Kalau dari sisi aspek itu, ya, terima gaji," kata Said menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Sebab, kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu, istilah nonaktif tak muncul dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said.

Diketahui, sejumlah fraksi di DPR menonaktifkan beberapa legislator setelah demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Misalnya, NasDem yang memutuskan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai legislator DPR RI.

Begitu pula PAN dan Golkar yang masing-masing menonaktifkan anggota DPR atas nama Eko Patrio serta Uya Kuya kemudian Adies Kadir.

Said mengatakan fraksi PDIP menghormati langkah partai lain di DPR yang menonaktifkan legislator setelah demonstrasi berujung ricuh. 

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebutkan legislator yang dinonaktifkan oleh sejumlah fraksi masih memperoleh gaji. Kenapa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|