jpnn.com - JAKARTA - Dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rahmawati Husein menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya dampak, tetapi juga oleh indikator hukum dan kapasitas pemerintah daerah.
Hal ini menjawab teka-teki terkait penetapan status bencana nasional terhadap banjir bandang di Sumatra.
“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bisa ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencananya. Salah satu indikatornya adalah ketika daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana,” kata Rahmawati, Senin (8/12).
Rahmawati menambahkan bahwa kemungkinan besar hingga saat ini pemerintah menilai struktur pemerintahan di daerah terdampak masih berfungsi dengan baik.
Dia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lumpuh dan masih mampu menjalankan koordinasi serta pelayanan publik.
“Karena pemerintah daerah masih bisa bekerja, status bencana nasional belum diperlukan,” katanya.
Dewan Pakar Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menjelaskan tidak ditetapkannya status bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat pasif.
Menurutnya, dukungan logistik, sumber daya manusia, hingga teknologi terus dimobilisasi dalam skala besar.

1 hour ago
1





















































