Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu, Yusril: Paling Praktis

2 hours ago 1

 Paling Praktis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penggabungan suara partai politik (Parpol) di akhir proses Pemilu.

Usulan itu disampaikannya sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan enggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut Yusril, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi guna membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan parpol lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.

Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.

Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.

"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujarnya.

Dia juga menyebut penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penggabungan suara partai politik (Parpol) di akhir proses Pemilu sehingga tidak ada suara terbuang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|