jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pemindahan kedua tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
"Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," katanya, Minggu.
Budi menyebutkan ?pemindahan ini dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang direncanakan berlangsung Senin (22/6).
"Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," katanya.
Budi juga menambahkan posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit terkait pemindahan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6) malam.
"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata kuasa hukum keduanya, Refly Harun di Jakarta.

2 hours ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)








