jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengakui adanya keterlibatan forwarder lain dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap entitas-entitas tersebut belum terlihat dilakukan secara terbuka.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK tidak berhenti pada level operasional perusahaan, tetapi menjerat pemilik manfaat (beneficial owner).
“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blu-ray, namanya Gito Huang. Itu menurut saya kalau benefit owner itu kan adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” kata Boyamin, Selasa, 3 Maret 2026.
Boyamin bahkan meminta agar pemilik perusahaan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bahkan saya meminta untuk dikenakan pencucian uang dan dijadikan tersangka juga gitu si pemiliknya, bukan hanya John Lifty atau siapa itu,” tegasnya.
Selain pemilik, MAKI juga menyoroti perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa Blueray Cargo.
Menurut Boyamin, jumlahnya tidak sedikit dan wajib diperiksa untuk menggali apakah mereka mengetahui dugaan manipulasi pembayaran bea masuk.

2 hours ago
2





















































