Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei

1 hour ago 2

Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.

DJP memutuskan menghapuskan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak dalam batas waktu tertentu.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

Relaksasi tersebut diambil sehubungan dengan adanya implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sedang berjalan di lingkungan internal DJP.

Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak Badan sebenarnya tetap memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan pada empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Untuk perusahaan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember, batas waktu maksimal ini jatuh pada 30 April.

Namun, lewat kebijakan terbaru ini, DJP memberikan napas tambahan bagi para pelaku usaha.

Perusahaan yang baru bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah jatuh tempo, atau maksimal satu bulan setelahnya yakni hingga 30 Mei, tidak akan dikenakan denda maupun bunga.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|