jpnn.com, JAKARTA - Badan adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan dalam perhelatan pemilu 2024 lalu, banyak penyelenggara pemilu adhoc yang meninggal dunia. Situasi tersebut tentu menjadi sebuah keprihatinan.
“Kami perlu melaporkan juga bahwa ketika Pemilu 2024 lalu, banyak petugas pemilu yang meninggal dunia, Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” kata Nana saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu, 13 November 2024.
Oleh karena itu, dalam Pilkada 2024 ini, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu adhoc.
Pemprov Jateng memastikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
Selain itu, dia juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.
Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu.