jpnn.com - DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menegaskan tidak mengalami masalah soal anggaran gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap terjamin dengan mekanisme pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan, sambil menunggu pergeseran anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno mengatakan jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang saat ini sebanyak 2.304 orang, terdiri dari 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK.
Dari jumlah tersebut 2.172 sudah tersertifikasi sedangkan sisanya belum mendapatkan sertifikasi.
Menurut dia, sistem penggajian PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dia menambahkan, bagi guru PPPK paruh waktu yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan validasi data, rata-rata menerima Rp2 juta per bulan.
"Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki sertifikasi dan data Info GTK valid, pembayaran ditransfer langsung dari pemerintah pusat secara bertahap. Sedangkan yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru dibayarkan melalui Dana BOS dengan nominal minimal sama seperti saat masih berstatus honorer non-ASN," katanya di Lubuk Pakam, Selasa (21/4).
Suparno juga menjelaskan bahwa pada 2026 Dinas Pendidikan belum menganggarkan gaji PPPK paruh waktu melalui APBD karena masih menunggu dasar regulasi dan payung hukum yang jelas.

2 hours ago
3





















































