jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak mematuhi prosedur resmi.
Hal itu sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang salah satu fokus utamanya adalah perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan paspor dari tiga CPMI asal Jawa Timur yang berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu.
Ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, saat petugas imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon.
Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan tetapi gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama.
“Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah. Mengetahui hal ini, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada supervisor untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Ridha Sah Putra dalam siaran persnya pada Rabu (20/11).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terkonfirmasi bahwa ketiga CPMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Berdasarkan hasil tersebut, permohonan paspor mereka akhirnya ditolak.