Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau

4 hours ago 2

Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) telah menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau. Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) telah menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur H Herman Deru bersama Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H. M. Toha dan Bupati Banyuasin H. Askolani di ruang tamu Gubernur Sumsel, Senin (5/5).

Herman Deru dalam kesempatan itu mengatakan ke depan bukan tidak mungkin pembagian porsi saham participating di Kabupaten Banyuasin bisa bertambah jika prospek untuk pendapatan asli daerahnya baik.

“Kami pertimbangkan lagi ke depan, ini tidak main-main nanti ternyata ini prospek dan bisa membantu pendapatan asli daerah, maka akan kita pertimbangkan,” katanya.

Herman Deru menyebut kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Banyuasin terkait penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rimau yang mengacu pada Ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.

“Pembagian saham persentase keikutsertaan Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota dikoordinasikan ditetapkan oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan, yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tuturnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah mengatakan pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatra Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya), BUMD Kabupaten Banyuasin (Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang) adalah PT Sumsel Energi Rimau selaku anak perusahaan sebagai pengelola Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau.

Hadir pula dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel Safei dan Bambang Dwi Djanuarto.(mrk/jpnn)

Pemprov Sumtera Selatan (Sumsel) telah menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10%


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|