Hakim Sebut Negara Rugi Rp1,77 T dari Kasus LNG

2 hours ago 3

Hakim Sebut Negara Rugi Rp1,77 T dari Kasus LNG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kiri) mengikuti jalannya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,77 triliun. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5).

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction dan instansi terkait lainnya," ucap Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu.

Hakim Hiashinta menyebut kerugian negara terjadi setelah adanya keuntungan yang diraup Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam kasus tersebut.

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani.

Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan yang tidak sesuai dengan parameter pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seharusnya, mereka menjalankan bisnis dengan baik dan benar.

Dalam menjalankan bisnis, para terdakwa seharusnya bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran, tutur Hakim Hiashinta.

Hakim Hiashinta mengungkapkan rangkaian perbuatan yang dilakukan Hari dalam kasus tersebut. Di antaranya tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memroses pengadaan LNG dari Cheniere Energy. Hari juga mengusulkan Karen agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG Perjanjian Jual Beli (SPA) Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Sementara itu, Majelis Hakim membeberkan perbuatan Yenni yang mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Namun, penandatanganan dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya, dalam proses pengadaan LNG CCL serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Majelis hakim nyatakan kasus korupsi LNG Pertamina rugikan negara Rp1,77 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|