jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi biaya pengganti darah Palang Merah Indonesia Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (mantan wakil wali kota).
Putusan praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda selaku pemohon tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Patti Arimbi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin.
Dalam amar putusannya. hakim tunggal menyatakan dengan telah ditandatanganinya berita acara penetapan tersangka dalam hal ini pemohon praperadilan artinya pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan.
Hakim menilai sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.
"Mengadili. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Patti Arimbi saat membacakan putusan.
Setelah sidang digelar, nampak raut kekecewaan dari puluhan pendukung Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto. Mereka merasa tak puas dengan putusan hakim tersebut.
Sebagai informasi, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.