Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam Dipidana

6 days ago 2

Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam Dipidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat bersama guru Supriyani. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com - Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya ogah meladeni somasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, terkait pencabutan kesepakatan damai pengajar SDN 4 Baito itu dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.

Sebelumnya, Bupati Surunuddin melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konsel menyomasi guru Supriyani yang mencabut surat perdamaian yang telah ditandatangani.

Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam DipidanaKapolres Konsel AKBP Febry Sam (kiri), guru honorer Supriyani (kedua kiri), Bupati Konsel Surunuddin Dangga (tengah), dan Aipda Wibowo Hasyim (kedua kanan) saat bersepakat untuk damai, Selasa (4/11/2024) lalu. Foto: ANTARA/HO

Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani selaku Guru Honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar.

"Kami tidak perlu tanggapi surat somasi, meskipun ada tuntutan permintaan maaf serta mencabut kembali pencabutan surat permintaan maaf dan ancaman melaporkan ke polisi, silahkan saja,” ujar Andri diberitakan Disway, Minggu (10/11/2024).

Dia menyampaikan bahwa guru Supriyani tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun.

Menurutnya, Apa yang disampaikannya kliennya terkait perdamaian yang dimediasi Bupati Konsel, merupakan kondisi yang dialami Supriyani.

Guru Supriyani ogah meladeni somasi dari Bupati Konsel Surunuddin Dangga meski ada ancaman guru honorer itu bakal dilaporkan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|