jpnn.com - KENDARI - Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sultra, Senin (11/11).
JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan guru Supriyani.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang.
Dia menambahkan dalma perkara ini, perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil, dan tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari jaksa penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kedua, lanjut dia, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu.