jpnn.com - Kabar soal guru honorer Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta terkait kasus penganiayaan atau pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito berinisial D (6), anak seorang polisi masih jadi sorotan publik.
Kasus guru Supriyani sendiri sudah bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Nah, masalah permintaan uang damai Rp 50 juta dan tuntutan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru sempat diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Diberitakan Disway.id, Kamis (24/10/2024), Rokiman mengungkapkan bahwa uang damai sebenarnya telah ada dari pihak Supriayani, tetapi angkanya hanya Rp 10 juta rupiah.
Menurut Rokiman, awalnya Katiran yang merupakan suami Supriyani mendatanginya dan menanyakan masalah yang menimpa istrinya terkait dugaan penganiayaan yang dituduhkan orang tua murid.
"Nanti saya coba komunikasi dengan pihak Polsek Baito dan saat di sana, saya bertemu dengan Pak Kanit Reskrim bernama Pak Amir,” ungkapnya.
Saat itu, kanit reskrim menyampaikan bahwa proses tersebut belum ada titik temu karena ibu dari D yang merupakan korban belum bisa memaafkan dan meminta waktu.
Sementara, pihak keluarga Katiran menyampaikan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini.