Go Prabu Nilai Prabowo Orde Baru Jilid II

3 days ago 13

Go Prabu Nilai Prabowo Orde Baru Jilid II

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Organisasi sukarelawan pemenangan Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2019 dan 2024 Go Prabu. Foto: Source

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri oleh Presiden Prabowo Subianto adalah pintu masuk bagi kembalinya konsep "Dwifungsi" aparat keamanan di dalam negeri.

"Kami menilai perluasan ruang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil, serta penguatan wewenang siber dan intelijen, berisiko mengikis batasan tegas antara wilayah pertahanan-keamanan dan birokrasi sipil yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998," kata Ketua Penggalangan Massa Go Prabu Jefri Arifudin.

Dia menyatakan sangat mengkhawatirkan munculnya pola kontrol baru yang lebih ketat seiring pemanfaatan teknologi digital modern saat ini.

"Di lapangan dikontrol dengan masuk lebih dalam pada jabatan sipil, ditambah kontrol terhadap teknologi digital dengan alasan keamanan," ungkap Jefri.

"Jika zaman Pak Harto dwifungsi ABRI, sekarang tambah dwifungsi Polri untuk jabatan sipil. Ditambah lagi penyesuaian batas usia pensiun TNI-Polri, semakin membuktikan bahwa orde baru jilid II sudah kembali bercokol dan muncul ke permukaan," sambung Jefri.

Menurut dia, perjuangan reformasi sejak tahun 1998 sudah selesai dan tamat sejat UU TNI dan UU Polri ini disahkan.

"Tidak ada lagi partai reformis di DPR, tidak ada lagi gerakan mahasiswa atau sipil yang berhasil mempertahankan cita-cita Reformasi 1998. Selamat datang Orde Baru jilid II," kata Jefri.

Go Prabu adalah organisasi sukarelawan pemenangan Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2019 dan 2024. Isinya adalah caleg Partai Golkar dari pusat sampai daerah. (rhs/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sukarelawan pemenangan Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2019 dan 2024 Go Prabu menilai saat ini telah datang Orde Baru jilid II.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|