jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi.
Penyidkk Dittipidkor Bareskrim Polri membidik LBD pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka Rp 348 miliar.
Arief menjelaskan perbuatan korupsi yang melibatkan pelaku terjadi pada 2013 lalu. Ketika itu, Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran dan disepakati anggaran senilai Rp 2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tanah untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina serta seluruh anak perusahaannya," ujar Arief dalam siaran persnya, Rabu (6/11).
Kemudian, selama 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000.
Arief menyebut proses pembelian tanah yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," urai dia.