Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan kepada Rakyat dan Umat

5 days ago 17

Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB Dr. KH. Maman Imanulhaq. Foto: supplied

jpnn.com - Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia menghadapi sebuah pertanyaan mendasar: apakah pembangunan ekonomi kita benar-benar telah berjalan sesuai amanat konstitusi? Pertanyaan ini penting diajukan karena ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), derasnya investasi, atau tingginya konsumsi masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut menghadirkan keadilan sosial, mempersempit kesenjangan, dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.

Para pendiri bangsa telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rumusan tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan sebuah pilihan ideologis. Bung Hatta, sebagai arsitek utama Pasal 33, menolak dua ekstrem sekaligus: kapitalisme yang menyerahkan seluruh kehidupan ekonomi kepada pasar dan sosialisme yang memusatkan seluruh aktivitas ekonomi kepada negara. Jalan Indonesia adalah ekonomi demokrasi, yaitu ekonomi yang bertumpu pada gotong royong, koperasi, partisipasi rakyat, dan kehadiran negara untuk melindungi kepentingan umum.

Namun, ekonomi konstitusi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pasal 33. Sebagaimana dikemukakan pakar hukum tata negara Dr. Charles Simabura, Pasal 29 UUD 1945 juga memiliki relevansi penting karena memberikan dasar konstitusional bagi negara untuk mengatur dimensi publik kehidupan beragama, termasuk aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan seperti penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, dan pengembangan ekonomi syariah.

Dengan demikian, ekonomi rakyat dan ekonomi keumatan bukanlah dua konsep yang saling bertentangan. Keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan nasional. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan peran agama dalam kehidupan publik. Nilai-nilai agama hadir sebagai sumber etika dan inspirasi kebijakan yang memperkuat cita-cita keadilan sosial.

Mahkamah Konstitusi Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan

Penafsiran terhadap Pasal 33 semakin dipertegas melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu putusan yang paling penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak dapat dimaknai sebatas kepemilikan formal oleh pemerintah.

Mahkamah menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup lima fungsi utama, yaitu membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Kelima fungsi tersebut harus diarahkan pada satu tujuan, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pandangan ini kemudian diperkuat dalam sejumlah putusan berikutnya, antara lain Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi, serta Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 mengenai sumber daya air. Dalam putusan-putusan tersebut Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Liberalisasi ekonomi tidak boleh menghilangkan mandat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat.

Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB Dr. KH. Maman Imanulhaq bicara soal mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada rakyat dan umat.

Read Entire Article
Koran JPP|