Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibam Merasa Jadi Kambing Hitam Pejabat

2 hours ago 2

Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibam Merasa Jadi Kambing Hitam Pejabat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam (tengah) membeberkan awal mula perkenalannya dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku sangat terpukul dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia merasa dijadikan kambing hitam oleh para pejabat pengadaan.

Ibam menyoroti akumulasi tuntutan yang mencapai 22,5 tahun penjara jika dirinya tidak mampu membayar uang pengganti miliaran rupiah.

"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar," ujar Ibam dalam konferensi pers, Selasa (21/4).

Ibam secara tegas menyatakan mustahil bagi dirinya untuk membayar nominal fantastis tersebut. "Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," tegasnya.

Selama proses persidangan, Ibam menyebut tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang membuktikan dirinya menerima aliran dana korupsi. Dia membantah keras telah mengarahkan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan di sini. Semua masukan saya profesional sebagai ahli IT," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa pendapatnya di kementerian bersifat teknis dan netral. Hal itu pun, menurut Ibam, telah dikonfirmasi oleh ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku sangat terpukul dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|