Dekan FH Unhas Sebut Vonis Mulyatsyah Bukti Pemidanaan Chromebook Sudah Benar

3 hours ago 3

Dekan FH Unhas Sebut Vonis Mulyatsyah Bukti Pemidanaan Chromebook Sudah Benar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamzah Halim mengatakan vonis bersalah yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook, Mulyatsyah, membuktikan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mempidanakan kasus ini sudah tepat.

“Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi (dibenarkan) oleh hakim lewat putusannya, bahwa dakwaan jaksa benar karena (Mulyatsyah) terbukt dinyatakan bersalah,” ungkap Prof. Hamzah.

Apakah vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga akan divonis bersalah? Prof Hamzah mengatakan tergantung pada pasal yang dikenakan.

“Tergantung pasalnya, tapi jaksa biasanya mengaitkan dengan pasal 55 (UU Korupsi) yaitu secara bersama-sama melakukan korupsi,” ungkap Hamzah.

Dalam yang salah adalah kebijakannya yaitu kebijakan pengadaan laptop chromebook, maka kemungkinan Nadiem juga masuk.

Kecuali kalau kesalahannya di level teknis, bisa saja Nadiem tidak akan disalahkan. “Karena kan level pelaksanaannya kan ada kebijakan berjenjang,” jelasnya.

Prof. Hamzah berharap aparat hakim bersikap tegas dalam penanganan perkara korupsi pendidikan. “Pendidikan ini masalah masa depan bangsa. Kedua, salah satu sektor yang APBN terserap besar itu pendidikan,” papar Prof. Hamzah.

Kasus korupsi anggaran pendidikan ini menjadi tanda bahwa ada ketidakpedulian pejabat yang tidak peduli denan masa depan bangsa.

Apakah vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim akan bernasib serupa? Prof Hamzah bilang begini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|