jpnn.com, ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengadakan deklarasi anti-narkoba dan program 'Cooling System' di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Polres Rohul untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di desa yang kini dinobatkan sebagai Kampung Bebas Narkoba tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, memimpin pertemuan bersama perangkat desa untuk membahas strategi pencegahan narkoba di Desa Puo Raya.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak sepakat kesadaran masyarakat adalah kunci dalam menjaga desa tetap bersih dari narkoba.
Setelah pertemuan, para peserta meninjau Posko Kampung Bebas Narkoba yang akan menjadi pusat informasi dan pengawasan terkait peredaran narkoba di desa.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menyampaikan deklarasi anti-narkoba ini menandai komitmen masyarakat Desa Puo Raya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Deklarasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sehingga Desa Puo Raya benar-benar bebas dari narkoba,” ujar AKBP Budi Kamis (14/11).
Menurut Budi, deklarasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat setempat akan bahaya narkoba, yang sebelumnya menjadi perhatian di desa tersebut.