jpnn.com, MOROWALI - Bea Cukai Morowali mengamankan 57 ribu batang rokok ilegal dan 4 liter minuman beralkohol ilegal di wilayah Sambalagi, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali pada Rabu (15/4).
Penindakan itu dilakukan dalam operasi pasar yang digelar Bea Cukai Morowali untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Diperkirakan nilai BKC ilegal yang kami tindak sebesar Rp 150 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 76 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Morowali Muhariadi Angkat dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Sebagai tindak lanjut penindakan BKC ilegal tersebut, Muhariadi menjelaskan terhadap para pedagang yang menjual BKC ilegal dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksinya berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai atau disebut sebagai ultimum remidium. Besarannya, yaitu Rp 230 juta," ungkapnya.
Dia menambahkan selama 2026, Bea Cukai Morowali telah mengumpulkan denda dari sanksi administrasi cukai sebesar Rp 1,94 miliar.
Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia yang menyebutkan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, sehingga dalam pemberian sanksi terhadap suatu perkara dapat melalui jalur sanksi administrasi atau sanksi perdata.
Jika kedua jalur tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan dari pelanggaran hukum yang terjadi maka pemberian sanksi pidana dapat dipertimbangkan sebagai senjata terakhir.

4 hours ago
4





















































