jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Sidoarjo, dan Polres Pelabuhan Tanjung menghadiri pengukapkan penyelundupan 7.677.400 batang rokok ilegal pada Senin (11/11).
Pengungkapan modus pengiriman rokok ilegal ini merupakan bagian dari realisasi program Asta Cita yang sedang digalakkan pemerintah.
Dalam pengungkapan penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan bekat adanya beberapa informasi.
Setelah melakukan pemeriksaan barang-barang ilegal tersebut akan dijual dengan beberapa modus, seperti tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilengkapi pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakam potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai 10-20 miliar rupiah.
“Penggagalan penyelundupan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum untuk untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di bidang cukai serta mendukung pembangunan nasional,” tutupnya. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?