jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto menggagalkan pengiriman 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 120.346.200.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (14/10) tersebut juga mengungkap modus pelaku.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Muhamad Irwan mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari patroli darat yang dilaksanakan instansinya.
Petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas.
“Saat memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, petugas mendapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," ungkap Irwan.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 120.346.200.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp 83.501.834.
Irwan menegaskan Bea Cukai Purwokerto secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.