Bea Cukai Bongkar Kasus Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakarta dan Kalbar

4 hours ago 2

Bea Cukai Bongkar Kasus Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakarta dan Kalbar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama bersama jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran pakaian bekas impor di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” tegas Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut Menkeu Purbaya mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar.

Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Menkeu Purbaya dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama bersama jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran pakaian bekas impor

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|