jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) mendapat gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan salah satu krediturnya, PT Inet Globalindo (INET).
Gugatan diajukan pada Rabu (13/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum INET, dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, Dirja.
Adapun gugatan yang dilayangkan mencakup tuntutan ganti rugi material sebesar Rp93,46 miliar dan immaterial sebesar Rp2 miliar terkait pelaksanaan lelang ilegal terhadap aset INET di Jakarta Selatan.
Menurut Dirja, sejak akhir 2021, Bank Victoria telah menjadi salah satu kreditur INET. Namun, pada Januari 2024, INET mengalami kesulitan finansial dan digugat untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditur.
Pada 19 Februari 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan INET dalam status PKPU melalui putusan No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah itu, INET mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya, termasuk Bank Victoria. Namun, sebagai kreditur, Bank Victoria ternyata memilih untuk tidak mendaftarkan piutangnya dalam proses perdamaian tersebut, meski putusan homologasi telah disahkan pada 5 Juni 2024 dan mengikat semua kreditur, baik yang mendaftarkan piutangnya atau tidak.
"Putusan tersebut mengatur bahwa seluruh kreditur wajib taat pada keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Dirja dalam siaran persnya, Kamis (14/11).
Namun, meski Bank Victoria terikat dengan putusan tersebut, pihaknya melakukan beberapa kali pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan INET di Jakarta Selatan.