jpnn.com - Nasib Ivan Sugiamto, pengusaha tempat hiburan malam di Surabaya yang suruh siswa sujud dan menggonggong berujung pahit. Kini dia mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Kasus arogansi Ivan berujung bui. Dia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP.
Aparat kepolisian menangkap pria berinisial Ivan di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (14/11/2024) sore.ANTARA/HO-Polda Jatim
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Ulah Ivan Sugiamto (ada yang menulis Sugianto, red) menjadi perhatian publik setelah videonya membentak siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, EN, viral di media sosial beberapa hari lalu.
Video arogansi Ivan berdurasi satu menit empat detik salah satunya diunggah akun @Bang#nalar, di laman X pada Senin (11/11).
"Tak terima anaknya diejek, pengusaha di Surabaya suruh murid mengg*ng*ng. Ini orang tua anak tersebut kok membiarkan anaknya digituin?! Kalau gue mana bisa nahan emosi kalau anak gue digituin,” tulis akun tersebut.
Dalam video viral itu, pria yang belakangan diketahui sebagai Ivan, menyuruh siswa tersebut minta maaf di depan publik, di kawasan SMAK Gloria 2 Surabaya.