jpnn.com - GOWA - Sebanyak 390 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menerima perpanjangan surat keputusan (SK) PPPK.
Adapun Surat Keputusan Perpanjangan PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa itu diserahkan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Adnan mengatakan para PPPK yang dilakukan perpanjangan hari ini merupakan hasil evaluasi yang dinilai memiliki kinerja yang baik.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik.
"Pada hari ini kita melakukan penyerahan perpanjangan SK. Jadi, UU telah membuat penegasan ada ASN, Non-ASN, dan PPPK. Nah, kalian adalah PPPK bukan berarti karena diperpanjang hari ini kalian bisa berbuat semena-menanya, tetapi justru karena evaluasi yang dilakukan dianggap bagus maka diperpanjang hari ini," katanya di Gowa, Rabu (13/11).
Dia menegaskan PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik, bisa saja direkomendasikan untuk tidak diperpanjang.
"Ketika tidak diperpanjang maka hari itu juga berakhir sesuai dengan SK," ungkapnya.
Orang nomor satu di Gowa itu menyampaikan bahwa tahun ini Pemkab Gowa sengaja tidak membuka seleksi PPPK.