jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Tamara Tyasmara memberi tanggapan soal vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan untuk terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi.
Ibunda mendiang Dante itu mengaku tetap menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Aku tetap menghargai apa pun keputusannya," kata Tamara Tyasmara dilansir Antara, Senin (4/11).
Mantan istri Angger Dimas itu tidak memungkiri bahwa dirinya cukup kecewa Yudha Arfandi hanya divonis 20 tahun penjara.
Akan tetapi, menurut Tamara Tyasmara, hukuman seberat apa pun tidak bakal bisa mengembalikan Dante.
"Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," jelas pemain sinetron itu.
"Tetapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante," sambung Tamara Tyasmara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menilai Yudha Arfandi terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.
Dalam dakwaan JPU, Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Hal tersebut menyebabkan Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia. (antara/jpnn)