Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah

1 hour ago 1

Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK.

Jadi, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer negeri.

Begitu pula sekolah swasta tidak kekurangan guru profesional karena ditinggalkan tenaga pendidiknya.

"Banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di sela-sela Perayaan Milad Muhammadiyah ke-112 dan Launching Gerakan Makan Siang Bergizi di Aula SMA Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo, Sabtu (16/11).

Keluhan lainnya ialah guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asalnya kekurangan guru.

Keluhan-keluhan tersebut ujarnya, merata di semua daerah. Akibatnya, rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, juga  menimbulkan masalah baru.

"Guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta, sekolah swasta kekurangan guru merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya. Nah, ini yang harus diselesaikan," terangnya.

Menteri Mu'ti menyampaikan pemerintah konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberi sinyal ada regulasi baru penempatan guru PPPK. Seperti apakah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|