jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengungkap kabar terbaru soal kliennya yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante.
Dia mengatakan pihak Yudha Arfandi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Banding tersebut sehubungan dengan putusan vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim beberapa waktu lalu.
"Sudah, tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, pengajuan banding sudah dilayangkan Yudha Arfandi sejak putusan vonis.
Akan tetapi, proses penandatanganan akte banding baru sempat dilakukan.
"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim," jelasnya.
Dailun Sailan menambahkan, pihaknya mengajukan memori banding dalam kurun 14 hari sejak penandatanganan.