Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

4 days ago 2

Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengungkap kabar terbaru soal kliennya yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante.

Dia mengatakan pihak Yudha Arfandi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Banding tersebut sehubungan dengan putusan vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim beberapa waktu lalu.

"Sudah, tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, pengajuan banding sudah dilayangkan Yudha Arfandi sejak putusan vonis.

Akan tetapi, proses penandatanganan akte banding baru sempat dilakukan.

"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim," jelasnya.

Dailun Sailan menambahkan, pihaknya mengajukan memori banding dalam kurun 14 hari sejak penandatanganan.

Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengungkap kabar terbaru soal kliennya yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|