Warga Cianjur Meninggal Seusai Ikut Acara Cabup, Dinkes Ingatkan Pengobatan Gratis Harus Berizin

1 week ago 3

Warga Cianjur Meninggal Seusai Ikut Acara Cabup, Dinkes Ingatkan Pengobatan Gratis Harus Berizin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi dokter. Foto: Antaranews

jpnn.com, CIANJUR - Warga Cianjur Meninggal Usai Pengobatan Gratis Paslon Bupati, Dinkes Tegaskan Gak Boleh Sembarangan

Dinkes Cianjur Sebut Pengobatan Gratis Harus Berizin, Buntut Warga Meninggal Usai Terima Layanan dari Paslon Pilkada

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan kegiatan pengobatan gratis yang digelar berbagai kalangan, termasuk pasangan calon peserta Pilkada 2024, wajib mengajukan izin ke pemerintah daerah melalui Dinkes Cianjur dan tak boleh sembarangan.

Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal mengatakan secara aturan panitia pengobatan gratis seharusnya terlebih dahulu mengajukan izin dan pemberitahuan ke pemerintah daerah sebelum menggelar acara guna menghindari hal tidak diinginkan.

"Mekanismenya panitia harus meminta izin dan pemberitahuan ke Dinkes atau rumah sakit terdekat, setelah mendapat izin panitia pengobatan gratis berkoordinasi dengan puskesmas setempat di lokasi digelar-nya kegiatan," katanya.

Pengajuan izin dan pemberitahuan bertujuan untuk meminimalkan berbagai potensi yang dapat ditimbulkan karena kegiatan pengobatan gratis berkaitan dengan kelaikan dokter dan kelaikan jenis obat yang diberikan pada masyarakat.

Setelah izin atau melakukan koordinasi pemberitahuan, pihaknya akan mengetahui tenaga dokter yang bertugas sudah memiliki surat izin praktik (SIP) dan lainnya, termasuk perawat atau tenaga kesehatan dan jenis obat yang digunakan.

"Terkait adanya warga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar salah satu pasangan calon, acaranya jelas tidak berizin karena kami tidak pernah mendapat surat pengajuan izin atau pemberitahuan dari pasangan calon atau tim suksesnya," kata Yusman.

Secara aturan panitia pengobatan gratis seharusnya terlebih dahulu mengajukan izin dan pemberitahuan ke pemerintah daerah sebelum menggelar acara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|