Wamenkes Hadiri ISWAM 2025, Apresiasi Kepemimpinan dr. Teguh Tanuwidjaja

1 hour ago 1

Wamenkes Hadiri ISWAM 2025, Apresiasi Kepemimpinan dr. Teguh Tanuwidjaja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin Paulus Octavianus dan Presiden ISAM dr. Teguh Tanuwidjaja di penyelenggaraan ISWAM 2025. Foto: dokumentasi ISAM

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin Paulus Octavianus hadir meninjau pelaksanaan acara, mengikuti seminar, serta berkeliling ke berbagai booth peserta dalam penyelenggaraan ISWAM 2025.

Kehadiran Wamenkes memberikan motivasi moral yang kuat bagi para pelaku industri estetika medis, skincare, alat kesehatan, teknologi anti-aging, hingga distributor alat-alat medis.

Manager PT Pharmindo Rimpang Kokoh Andreas Takarianto menyebutkan bahwa dukungan tersebut sangat berarti.

“Ini memberikan dorongan tersendiri karena kami bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam mendukung perkembangan industri estetika dalam negeri,” ujar Andreas dalam keterangannya, pada Rabu (10/12).

ISWAM 2025 sendiri diikuti lebih dari 200 pakar internasional dan delegasi dari 44 negara, menjadikannya salah satu forum estetika medis terbesar di Asia.

Sementara itu, Presiden ISAM dr. Teguh Tanuwidjaja menegaskan bahwa 2025 merupakan tahun paling progresif bagi ISAM, seiring bertambahnya negara Presidency menjadi 44.

Di bawah kepemimpinannya, ISAM menetapkan empat agenda strategis, yakni implementasi ISWAM di seluruh negara presidency, penyetaraan Credit Units yang mengikuti standar CME/CPD, program pertukaran profesor internasional, hingga ekspansi National Chapters ISAM ke tingkat regionalz

Rangkaian agenda itu memperkuat posisi Indonesia sebagai penggerak standar global estetika dan anti-aging.

Wamenkes memberikan motivasi moral yang kuat bagi para pelaku industri estetika medis, skincare, alat kesehatan, teknologi anti-aging, distributor alat medis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|