Soal Gugatan Rp 3,3 T Bali Tower, Pakar Berharap Hakim Utamakan Keadilan

2 hours ago 1

Soal Gugatan Rp 3,3 T Bali Tower, Pakar Berharap Hakim Utamakan Keadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menghormati proses persidangan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Ia menilai gugatan senilai Rp 3,3 triliun tentu memiliki dasar perhitungan yang akan diuji dalam persidangan.

Namun, kenyataan di lapangan juga harus diperhatikan terutama nasib pelaku usaha sejenis, layanan ke masyarakat, dan potensi pendapatan negara.

Menurut Boyamin, Pemkab Badung memiliki ruang untuk menjawab dan membantah dalil yang diajukan penggugat.

Ia menegaskan majelis hakim nantinya berada pada posisi menentukan apa yang harus diputus berdasarkan fakta persidangan.

“Prinsipnya saya hormati proses persidangan itu, bahwa Bali Tower menggugat 3,3 ya berarti kan ada dasar hitungannya. Nah, nanti Pemkab badung kan bisa menjawab juga argumennya, menolak atau mengabulkan atau menerima sebagian, itu kan terserah dari Pemkab badung,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (4/3).

Ia menyebut, hakim harus mempertimbangkan aspek materiil dan immateriil secara cermat dalam menentukan nilai ganti rugi.

Perhitungan kerugian, kata dia, perlu didasarkan pada kerugian nyata serta potensi keuntungan yang hilang akibat dugaan wanprestasi.

Persidangan gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung di PN Denpasar kian memanas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|