jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi, Selasa (3/3).
Putusan itu dinilai sebagai “bebas murni” oleh tim kuasa hukum karena didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto menyebut putusan pengadilan Jakarta Pusat sebagai bebas murni karena majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan.
“Bahwa majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Didi Supriyanto, Rabu (4/3).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers.
Karena itu, mendakwa Tian dengan pasal obstruction of justice (OJ) dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik.
“Yang dilakukan TB adalah perbuatan jurnalistik yang tunduk pada UU Pers sehingga mendakwa TB melakukan OJ adalah bentuk kriminalisasi pekerjaan jurnalisme,” paparnya.
Didi berharap putusan ini menjadi preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

3 hours ago
2





















































